Menu

HARI INI DINAS TRAMTIB PANGGIL 8 PENGUSAHA

  • Selasa, 18 Maret 2008
  • 1413x Dilihat
Upaya Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam mewujudkan tertib berusaha di Kota Denpasar secara terus menerus dilakukan. Setelah mengawasi usaha di kawasan Gunung Agung, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH dan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan SH, Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH, dan Kasi Tramtib Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia kembali menyasar kawasan Jalan Kebo Iwa Selatan dan Gatot Subroto Barat. Hasilnya, sebanyak 8 pengusaha dipanggil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, karena dalam sidak yang dilakukan kemarin Senin (17/3) yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Sidak yang dilakukan tim Toperda ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut menurut Kasubdin Toperda I Nyoman Puja meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 7 tahun 2005), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002). Ditemui di ruang kerjanya, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengatakan bahwa dari 11 usaha yang disidak kemarin, 8 diantaranya belum bisa menunjukkan ijin usahanya. Untuk itu menurut Brahmaputra, para pengusaha ini telah dipanggil untuk datang pada hari ini Selasa (18/3) ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dibina sekaligus membuat pernyataan tentang kesanggupan yang bersangkutan melengkapi usahanya dengan ijin usaha sebagaimana telah diatur dalam Perda-perda Kota Denpasar. “Dalam menindaklanjuti temuan sidak ini, kami tetap menekankan pola persuasif yakni memberikan pemahaman kepada para pengusaha tentang Perda-perda yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, selanjutnya mengajak mereka mematuhi perda yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Pernyataan tersebut yang bersangkutan belum juga mempunyai itikad baik untuk melengkapi usahanya dengan perijinan, barulah kami melakukan tindakan represif, baik dengan represif non yustisial maupun pro yustisial” tegas Brahmaputra. Berdasarkan temuan Tim, menurut Nyoman Puja, 3 diantaranya sudah memiliki ijin usaha yakni Dewata Mitra Sentosa, PT Pangan Lestari, dan PT Inducom Dewata. Sementara itu yang sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usahanya yakni Garmen Gaya Hidup Nusa milik Glenn Baron, BSA Ekspedisi milik Ida Bagus Agung Gunawan, dan Gudang PT Fastrata Buana milik Herry Subagio. Sedangkan CV Gerihadi Sarana milik I Kt. Satyawan Semadi TDP sudah kedaluwarsa, UD Utama milik H. Utomo hanya memiliki SIUP, CV Nasional Gemilang milik Dadan Wardana dan PT Tri Tunggal Delta Sejahtera milik Johan belum memiliki SIUP/TDP, serta Toko Gili Darma milik Putu Mariati belum dilengkapi SITU/HO. Sampai berita ini diturunkan, pengusaha yang sudah datang memenuhi panggilan Dinas Tramtib menurut Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH sebanyak 3 orang masing-masing CV Gerihadi Sarana dengan membawa ijin lengkap, PT Fastrata Buana sudah membawa IMB, SIUP/TDP sementara SITU/HO sedang dalam proses, dan UD Utama telah menandatangani Surat Pernyataan untuk melengkapi usahanya dengan SITU/HO. (gun)

Berita Terpopuler