Menu

DINAS TRAMTIB SIDAK USAHA DI KAWASAN COKROAMINOTO

  • Kamis, 10 April 2008
  • 986x Dilihat
Anggapan kalau penertiban ijin usaha yang dilakukan Dinas Tramtib hanya menyasar usaha-usaha kecil, dibantah Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM didampingi Kasubdin Topperda I Nyoman Puja, SH. Brahmaputra mengatakan, dalam penertiban perijinan Tramtib tetap berusaha menyentuh semua jenis usaha mulai dari yang kecil hingga yang besar. “Usaha kecil maupun besar tetap diawasi seperti ketika sidak di kawasan jalan Cokroaminoto pada Kamis (10/4). Usaha besar seperti PT Gudang Garam dan Courts Indonesia-Tbk, tetap kami datangi" katanya. Menurut Brahmaputra, penertiban yang selama ini dilakukan sifatnya rutin dan berkesinambungan. Namun dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan prioritas. Artinya, yang dikeluhkan masyarakat tetap diutamakan. Begitu juga sidak tidak hanya menyasar usaha yang diduga tidak berijin, tapi juga yang berijin. “Tujuannya untuk mengingatkan pemilik, karena banyak usaha yang berijin, kemudian ijinnya mati, tapi belum diperpanjang. Melalui sidak rutin ini, selain memotivasi pengusaha, juga sifatnya mengingatkan” tambahnya. Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH, menambahkan dalam sidak yang dilakukan itu menyasar 7 usaha di Jalan Cokroaminoto. Dari Sidak tersebut 3 usaha telah mengantongi ijin lengkap yakni Gudang PT Indomarko Adi Prima milik Iman Hartoyo, Sumber Variasi Mobil milik Hendrik, dan PT Gudang Garam dengan penanggungjawabya Nyoman Toya Antara. Sedangkan 4 usaha yang belum bisa menunjukkan ijin usaha lengkap yakni Showroom Rakhmat Motor milik Trisandya Teja di Jalan Cokroaminto 37 dimana SITU/HO nya sudah mati. Begitu juga Courts Indonesia-Tbk, ketika disidak belum bisa memperlihatkan ijin. Berikutnya UD Jasa Karya milik Antoni Suantara, dan UD Rimba Buana yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Menurut I Nyoman Puja, bagi usaha yang ijin usahanya belum lengkap maka akan dipanggil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Senin (14/4) untuk menandatangani Pernyataan agar segera melengkapi usahanya dengan perijinan yang diperlukan. (gun)

Berita Terpopuler