Menu

DINAS TRAMTIB PANGGIL PEMILIK BONANSA KERAMIK

  • Senin, 25 Februari 2008
  • 1178x Dilihat
Usaha teraso Bonansa Keramik di Jalan Tegalwangi II Denpasar yang selama ini dikeluhkan keberadaannya oleh warga masyarakat sekitarnya, disikapi Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, dengan menurunkan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Senin (25/2) untuk melakukan pengawasan berupa sidak terhadap usaha tersebut. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengakui pihaknya telah memerintahkan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda untuk melakukan sidak di perusahaan tersebut. Sidak ini menurut Brahmaputra, terkait dengan pengaduan masyarakat sekitarnya tentang adanya usaha teraso yang menimbulkan polusi udara dan suara, bahkan ada warga yang sudah terserang ISPA (gangguan paru-paru). Kadis Tramtib juga mengatakan, disamping menanggapi keluhan masyarakat yang langsung ke Dinas Tramtib, pihaknya juga menindaklajuti Surat dari Tim Koordinasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup (TKP2LH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar tertanggal 19 Pebruari 2008. Dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup selaku instansi penganjur telah dua kali melakukan pembinaan, dan Binsar Sidauruk selaku pemilik usaha telah berjanji akan menindaklanjutinya. Kesediaan pemilik usaha untuk menindaklanjuti semua pembinaan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup ini, menurut Brahmaputra tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 21 Januari 2008 yang pada intinya berisikan tentang kesediaan pengusaha untuk tidak lagi melakukan pencemaran udara dan suara, Melengkapi usaha dengan perijinan (IMB, SITU/HO, SIUP/TDP, dan IUI), serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum di lingkungan usahanya. Belum mengurus Ijin Usaha dan Masih terjadi pencemaran udara Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH dengan anggota Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH ketika melakukan sidak di tempat tersebut, pemilik usaha ternyata belum melakukan pengurusan ijin usahanya, dan pencemaran udara belum bisa ditanggulangi oleh pemilik usaha. Berdasarkan temuan ini pemilik usaha dipanggil untuk datang ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar. “Dalam sidak yang kami lakukan, ternyata Binsar Sidauruk selaku pemilik usaha belum memperlihatkan itikad untuk mengurus ijin usahanya, serta belum bisa menganggulangi pencemaran udara sebagai limbah usahanya ini, kami telah memanggil yang bersangkutan ke Dinas Tramtib untuk diproses sesuai perda-perda Kota Denpasar” kata I Nyoman Puja Menyikapi temuan ini Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar mengatakan pihaknya tidak lagi melakukan pembinaan dan memberikan toleransi, karena sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari Dinas Penganjur yakni Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Tramtib selaku instansi penegak Perda sudah mempunyai prosedur tetap tentang langkah penindakan terhadap para pengusaha yang illegal, terlebih lagi melanggar kebersihan dan ketertiban umum. “Untuk pelanggaran seperti ini kami tetap berpedoman pada Protap dan Perda Kota Denpasar dalam melakukan penindakan. Dan untuk usaha teraso milik Binsar Sidauruk ini bisa jadi kami akan tutup sementara usaha tersebut, sampai yang bersangkutan dapat mematuhi aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam melakukan usaha di Kota Denpasar” tegas Brahmaputra.(gun)

Berita Terpopuler