Menu

DINAS TRAMTIB PANGGIL 6 PENGUSAHA

  • Rabu, 05 Desember 2007
  • 1138x Dilihat
Tim Ketertiban Operasional Penegakan Peraturan Daerah Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak terhadap sejumlah usaha di kawasan Jalan Wandira Sakti, Denpasar Barat, Rabu 5 Desember. Hasilnya, 6 usaha diantaranya tidak dapat menunjukkan perijinan usahanya. (gun) Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I.B.M. Brahmaputra, MM yang didampingi Kasubdin Topperda I Nyoman Puja, SH mengatakan bahwa sidak yang dilakukan seperti hari ini merupakan kegiatan rutin Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka pengawasan terhadap semua perusahan yang ada di Kota Denpasar. “Sidak yang kami lakukan terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Denpasar ini masih bersifat persuasif, yakni sosialisasi Perda, dan mengajak para pengusaha melengkapi usahanya dengan perijinan yang harus dimiliki” kata Brahmaputra. Tujuan utama kami melakukan pengawasan adalah untuk mendorong masyarakat pengusaha agar taat kepada Perda. Semakin banyaknya masyarakat pengusaha mentaati Perda, sudah tentu jumlah pelanggaran semakin sedikit. Dengan demikian, kami berharap penindakan akan dapat diminimalisir. Tegas Brahmaputra. Pengawasan yang dilakukan Tim Topperda Dinas Tramtib dan Satpol PP kota Denpasar terhadap perusahan yang ada di Kota Denpasar menurut Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2001 tentang IMB, No. 9 Tahun 2001 tentang SITU/HO, No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP & TDP, serta Perda 12 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Industri apabila usaha tersebut melakukan produksi. Keenam pengusaha yang belum bisa menunjukkan perijinan usahanya tersebut, menurut Kasubdin Topperda I Nyoman Puja, SH akan dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan pada hari Kamis besok tanggal 6 Desember 2007. Adapun para pengusaha tersebut masing-masing PT Sinar Sosro, UD 2 C, PO Puspasari Ekspedisi, Cibaduyut Shoes & bag, PT Udiyana Prima, dan Sinar Harapan Baru.

Berita Terpopuler