17 ORANG GEPENG HUNI RUANG PEMBINAAN MENTAL DINAS TRAMTIB
Sebanyak 17 orang Gelandangan dan Pengemis (gepeng) saat ini menghuni ruang pembinaan mental Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar. Mereka berhasil diciduk Tim Ketertiban Fasilitas Sosial yang dipimpin Kasubdinnya I Ketut Sumarsha SH bersama dengan Kasi Ketertiban Sarana Umum I Wayan Wirawan S.Sos, dan Kasi Ketertiban Usaha Informal I Made Sukasila dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa (13/5) sore.
Menurut I Ketut Sumarsha, tujuh belas orang gepeng yang berhasil ditertibkan ini terdiri dari 5 orang dewasa, dan 12 orang anak-anak, bahkan salah satu diantaranya masih berumur 1 bulan. Sebagian besar dari mereka adalah wajah-wajah lama yang sudah pernah ditertibkan dan dibina, namun setelah dipulangkan ke daerah asalnya, ternyata mereka kembali lagi ke Denpasar untuk menggepeng.
“Sebagian besar dari para gepeng ini merupakan wajah-wajah lama yang sudah kami pulangkan. Seperti Wayan Sri (30 tahun) yang kami tertibkan sebulan yang lalu dalam kondisi hamil tua, kini sudah menggepeng lagi dengan bayinya yang baru berumur 1 bulan†kata Sumarsha.
Menanggapi semakin banyaknya gepeng yang “mengadu nasib†di Kota Denpasar ini Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM mengatakan bahwa tindakan menertibkan mereka kemudian menyalurkan kembali ke daerah asalnya yang selama ini dilakukan pihaknya, dirasakan tidak efektif. Karena hari ini disalurkan besoknya mereka sudah datang lagi ke Denpasar.
Ketujuh belas orang gepeng asal Desa Munti Karangasem yang berhasil ditertibkan ini, disamping Wayan Sri dan anaknya Komang Ayu (1 bulan) terdapat pula Nengah Cukup (40), Nengah Tegek (25), Wayan Rinte (30), dan Wayan Sari (35). Sementara itu gepeng yang masih anak-anak yaitu Kadek Tambun (4), Kadek Dewi (7), Komang Dina (5), Ketut Desta (2), Wayan Tambun (9), Kadek Indah (6), Kadek Krisna (3) Putu Darmayasa (5), Made Sara (8) Kadek Dina (5), dan Ketut Bantes (7).
Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Dinas Tramtib membuat efek jera dengan menyidangkan mereka di pengadilan, Kadis Tramtib mengatakan, sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, kepada mereka dapat disidang di pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana ringan. Menurutnya, penertiban yang dilakukan pihaknya tidak menekankan pada aspek yuridis, tetapi lebih menekankan pada aspek sosial melalui pembinaan yang diharapkan dapat merubah sikap mental mereka untuk tidak menggepeng lagi.
Selanjutnya Kadis Tramtib mengharapkan kepada seluruh warga Kota Denpasar untuk tidak memberikan sedekah kepada para gepeng. “Memberi mereka sedekah sama artinya dengan memberi harapan dan lahan kepada mereka untuk terus menggepeng. Sebab akar masalah dari adanya gepeng ini bukan lagi karena faktor ekonomi, tetapi lebih dikarenakan watak dan karakter pelaku.
Pedagang Koran
Pada saat yang bersamaan Tim Ketertiban Fasilitas Sosial juga menertibkan 2 orang pedagang mainan di Jalan Teuku Umar Barat, dan 3 orang pedagang Koran di Jalan Maruti. Keberadaan para pedagang yang biasa menjajakan korannya di traffic light ini selanjutnya digiring ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk kepentingan pemeriksaan dan selanjutnya dibuatkan BAP. Kelima pedagang yang nota bene semuanya merupakan wajah lama, dan sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan ini menurut PPNS I Wayan Wirawan S.Sos akan ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Jumat (16/5). Gun.